Minggu, 24 Februari 2013

WAKTU PENYAMPAIAN SPM KE KPPN (SELAMA HARI KERJA)

  1. SPM disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
  2. SPM Gaji Induk disampaikan PALING LAMBAT TANGGAL 15 sebelum bulan pembayaran, kecuali jika tanggal 15 hari libur maka penyampiannya pada hari kerja sebelum tanggal 15.
  3. SPM bisa disampaikan melalui jasa pengiriman dengan terlebih dahulu KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar