- SPM disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
- SPM Gaji Induk disampaikan PALING LAMBAT TANGGAL 15 sebelum bulan pembayaran, kecuali jika tanggal 15 hari libur maka penyampiannya pada hari kerja sebelum tanggal 15.
- SPM bisa disampaikan melalui jasa pengiriman dengan terlebih dahulu KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar