Rabu, 27 Februari 2013

Ralat SPM Karena Kesalahan Administratif

Dasar Hukum:  Perdirjen 89/PB/2011
Kesalahan Administratif:
  • Kesalahan Kode Fungsi, Subfungsi, Program, Kegiatan, Output
  • Kesalahan Pencantuman  kode lokasi, jenis Pembayran, Sifat pembayran, Sumber Dana/ Cara penarikan
  • Kesalahan Uraian Pengeluaran (Selama Tidak Merubah jumlah Uang pada SPM)
Mekanisme Ralat SPM:
KPA Satker Mengajukan Surat Permintaan Koreksi Data dilampiri :
     1. Daftar Rincian Koreksi
     2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi
     3. SPM setelah Koreksi
     4. SPTJM yang isinya bahwa perubaha data tersebut adalah tanggungjawab satker
     5. ADK SPM (yang sudah dikoreksi)

Format Surat Permintaan Koreksi Data:






























Format Daftar Rincian Koreksi













1 komentar:

  1. Salam Kenal mas Hendro, Ini kunjungan pertama saya ke blog Anda. Silahkan berkunjung balik ke blog saya untuk artikel http://kppn-info.blogspot.com/2014/07/cara-koreksi-dan-ralat-spm.html . Terima Kasih

    BalasHapus