SKPP Pindah PNS :
- Sejumlah 4 Rangkap( lembar 1 untuk yang bersangkutan, Lembar 2 untuk satker baru, lembar 3 pertinggal KPPN asal, lembar 4 pertinggal saker lama)
- sejumlah 5 rangkap (lembar1 dan 2 untuk PT Taspen, lembar 3 untuk Anggota ybs, lembar 4 pertinggal kppn asal, lembar 5 pertinggal satker lama)
bro kalo skpp pensiun karena meninggal dunia, gaji terakhir yang ditulis di skpp itu gaji tarakhir atau gaji terusan terakhir? trus dasar hukumnya dimana ya?
BalasHapus