Kamis, 28 Februari 2013

SPM-LS Uang Muka Kerja

SPM uang muka kerja diberikan kepada penyedia barang/jasa :
  1. Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
  2. Pembayaran Uang tanda jadi kepada pemasok barang/material;
  3. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
SPM-LS Uang Muka Kerja dilampiri:
  1. Ali surat jaminan uang muka;
  2. Asli Surat Kuasa bermaterai dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
  3. Asli Konfirmasi tertulis dari pimpinan bank umum

1 komentar: