Sebagai CSO saya pernah ditanya begini " waduh bagaimana mas kalo saya beli bensin di jalan yang sifatnya mendesak (Bukan di SPBU)?susah dong mas ? masak mau balik lagi? gak efektifkan??>>M:M..v;bv;'dst hehhehehe"
Jawabannya:
- Bukti Pengeluaran tidak harus dalam bentuk kuitansi namun dapat dalam bentuk dokumen lainnya yang dipersamakan (Perpres 70 Tahun 2012).
- Rekapitulasi dituangkan dalam daftar rincian pembayaran.
- rekapitulasi dapat dilakukan sepanjang memiliki Jenis akun dan uraian pembayran yang sama.
- Daftar rincian Pembayaran ditandatangi oleh PPK dan bukti pembeliannya juga ditandatangai PPK.
- Daftar Rician Pembayaran hanya sebagai lampiran SPP dan disimpan oleh PPSPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar