Rabu, 27 Februari 2013

Bagaimana Uang Persediaan yang Gak Bisa Dikuitansikan???

Dasar Hukum : S-46/PB/2013 tanggal 3 Januari 2013

Sebagai CSO saya pernah ditanya begini " waduh bagaimana mas kalo saya beli bensin di jalan yang sifatnya mendesak (Bukan di SPBU)?susah dong mas ? masak mau balik lagi? gak efektifkan??>>M:M..v;bv;'dst hehhehehe"

Jawabannya:

  1. Bukti Pengeluaran tidak harus dalam bentuk kuitansi namun dapat dalam bentuk dokumen lainnya yang dipersamakan (Perpres 70 Tahun 2012).
  2. Rekapitulasi dituangkan dalam daftar rincian pembayaran.
  3. rekapitulasi dapat dilakukan sepanjang memiliki Jenis akun dan uraian pembayran yang sama.
  4. Daftar rincian Pembayaran ditandatangi oleh PPK dan bukti pembeliannya juga ditandatangai PPK.
  5. Daftar Rician Pembayaran hanya sebagai lampiran SPP dan disimpan oleh PPSPM.
Format Daftar rincian Pembayaran :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar