Minggu, 24 Februari 2013

SPM TUP

TUP adalah Tambahan Uang Persediaan yang digunakan untuk kebutuhan mendesak dari satker dan harus dipertanggungjabakan dalam satu bulan sejak SP2D diterbitkan KPPN

Sebelum Mengajukan SPM TUP diharuskan mengajukan Surat Permohonan TUP disertai:
  1. Daftar Rincian Penggunaaan Dana yang ditandatangani KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran
  2. Surat Pernyataan TUP (lampiaran VII pada PMK 190/2012)
Setelah disetujui barulah mengajukan SPM TUP

Dokumennya :

















Kode2 SPM TUP:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar