TUP adalah Tambahan Uang Persediaan yang digunakan untuk kebutuhan mendesak dari satker dan harus dipertanggungjabakan dalam satu bulan sejak SP2D diterbitkan KPPN
Sebelum Mengajukan SPM TUP diharuskan mengajukan Surat Permohonan TUP disertai:
Daftar Rincian Penggunaaan Dana yang ditandatangani KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran
Surat Pernyataan TUP (lampiaran VII pada PMK 190/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar