- KPA menyampaikan SK penetapan PPK dan PPSPM disetartai spesimen PPSPM saja dan cap/stempel Satker
- Jika tidak ada perubahan PPK dan PPSPM , KPA menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN
- Jika ada perubahan di tengah tahun anggaran, KPA wajib menyampaikan SK yang memuat PPK atau PPSPM yang baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar