Rabu, 27 Februari 2013

LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara

Kapan Menyampaikan LPJ?
  • setiap bulan selama 10 Hari kerja KPPN
Bagimana Kalo tidak menyampaikan LPJ?
  • Sama seperti sanksi tidak melakukkan rekon
 Prosedurnya gimana?
  • menyampaikan LPJ disertai rekening koran per akhir bulan pelaporan (2 Rangkap)
  • jika masih ada kesalahan , Bendahara diwajibkan memperbaiki selam 5 hari kerja sejak tanggal pengembalian.

1 komentar:

  1. Untuk Peraturannya apakah ada yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kalau boleh tahu no berapa?
    Makasi bang...

    BalasHapus