- setiap bulan selama 10 Hari kerja KPPN
- Sama seperti sanksi tidak melakukkan rekon
- menyampaikan LPJ disertai rekening koran per akhir bulan pelaporan (2 Rangkap)
- jika masih ada kesalahan , Bendahara diwajibkan memperbaiki selam 5 hari kerja sejak tanggal pengembalian.
Untuk Peraturannya apakah ada yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kalau boleh tahu no berapa?
BalasHapusMakasi bang...