- Jika dalam 2 bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum mengajukan GU-ISI maka KPPN menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPA.
- Jika setelah 1 bulan sejak surat pemberitahuan diatas belum melakukan UP maka KPPN akan Memotong UP sebesar 25%.
- dan jika setelah 1 Bulan Sejak pemotongan (dalam surat di atas) masih belum mengajukan GU isi, maka KPPN Melakukan Pemotongan Sebesar 50% dan diperhitungkan dengan GU yang akan datang atau KPA melakukan penyetoran UP
Minggu, 24 Februari 2013
PENGETAHUAN UANG PERSEDIAAN
Mapping UP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar