Minggu, 24 Februari 2013

PENGETAHUAN UANG PERSEDIAAN

Mapping UP




















  • Jika dalam 2 bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum mengajukan GU-ISI maka KPPN menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPA.
  • Jika setelah 1 bulan sejak  surat pemberitahuan diatas belum melakukan UP maka KPPN akan Memotong UP sebesar 25%.
  • dan jika setelah 1 Bulan Sejak pemotongan (dalam surat di atas) masih belum mengajukan GU isi, maka KPPN Melakukan Pemotongan Sebesar 50% dan diperhitungkan dengan GU yang akan datang atau KPA melakukan penyetoran UP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar