Rabu, 02 Januari 2013

PMK NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Peraturan ini mencabut peraturan terdahulunya yaitu:
  1. PMK nomor 134/PMK.06/2005
  2. PMK Nomor 170/PMK.05/2010
Apa sih isi dari PMK ini secara umum:
  1. Ketentuan Umum (berisi istilah istilah perbendaharaan)
  2. Ruang lingkup (apa saja yang diatur dalam PMK ini)
  3. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)(Dipa itu apa?, terus apa saja fungsi dan ketentuaannya)
  4. Pejabat Perbendaharaan Negara (Siapa saja?)
  5. Penyelesaian Tagihan Negara (Pembuatan Komitmen, Pencatatan komitmen oleh PPK dan KPPN, mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP, mekanisme penerbitan SPP-LS, mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan), mekanisme penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL, mekanisme Penerbiatan SPP-TUP/PTUP, mekanisme pengujian SPP dan Penerbiatan SPM, mekanisme penerbiatan SP2D (pengujian SPM oleh KPPN, Penerbitan SP2D), Pembayaran pengembalian Penerimaan, Pembayaran tagihan yang bersumber dari penggunaan PNBP, Pembayaran Tagihan untuk Kegiatan Yang Bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah luar Negeri)
  6. Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPM dan SP2D
SILAHKAN UNDUH PERATURANNYA DISINI
kira kira itulah isi dari PMK ini...untuk detailnya akan saya uraikan pada tulisan berikutnya