Kamis, 04 Juli 2013

Pencairan Uang Muka Kerja

Dasar hukum: PER 19/ PB/2013 tentang tata cara pembayran dan pengembalian uang muka atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja negara


Apa saja yang disampaikan ke KPPN:
  1. SPM (ya iyalah hehehe) jangan lupa 2 rangkap mas bro
  2. SSP
  3. Asli Jaminan Uang Muka 
  4. Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Uang Muka jika terjadi Wanprestasi
  5. Ali Konfirmasi tertulis kepada penerbit Jaminan Uang Muka Kerja dan disahkan oleh PPSPM pada halaman belakang yang kosong pada surat konfirmasi.
Format Asli Jaminan Uang Muka


































Format Surat Kuasa Pencairan Jaminan Uang Muka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar